Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Dengan demikian, produk telepon pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tidak terdaftar IMEI-nya akan diblokir operator.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Janu Suryanto, mengatakan bahwa pelaksanaan perarturan ini tetap berjalan sesuai jadwal meskipun di tengah pandemi Covid-19. Itu karena penundaan akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen.
Baca Juga: Aturan 'Tuk Tekan Jumlah Ponsel Ilegal Berlaku Besok, Segera Cek IMEI-mu di Sini!!
"Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan," kata Janu di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Dia menjelaskan, penerapan kebijakan validasi IMEI tidak terbatas pada ponsel, tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir, dan Turki.
"Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar," ujar Janu.
Menurut Janu, kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
"Pemberlakuan regulasi ini sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun," pungkasnya.