Cermati.com, Jakarta – Jika biasanya mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) langsung datang ke kantor pusat atau cabang, kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau BPJamsostek telah memberlakukan Lapak Asik alias Pelayanan Tanpa Kontak Fisik untuk klaim JHT.
Kebijakan baru tersebut guna menghindari kerumunan atau antrian panjang yang menyebabkan kontak fisik sehingga terajadinya penularan virus corona antar peserta BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengatakan BPJamsos mendukuNg kebijakan pemerintah dalam penerapan work from home (WFH), dimana layanan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui online via website dan BPJSTKU guna mengurangi kontak fisik.
Berikut caranya yang perlu peserta simak dan pahami yang telah Cermati.com rangkum dari situs BPJS ketenagakerjaan.
View this post on Instagram
1. Siapkan Dokumen Klaim JHT BPJamsostek
Jangan langsung terburu-buru, sebaiknya sebelum memulai proses pengajuan klaim melalui Lapak Asik, pastikan sudah menyiapkan beberapa dokumen asli yang sudah discan, seperti berikut:
- Kartu Peserta (Fisik Asli atau Cerakan Kartu Digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kerja (Bisa berupa Verklaring atau Surat Keputusan atau Surat Keterangan Cacat
- Buku Rekening (Pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif)
- Foto diri (Terbaru dan tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani
- NPWP (Untuk klaim manfaat JHT dengan saldo diatas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%
Baca Juga: Karyawan Wajib Tahu Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK
2. Isi Lengkap Formulir Klaim JHT BPJamsostek
Formulir klaim JHT dapat di download di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/Formulir.html. Setalah itu, isi lengkap dengan data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditanda tangain.
Data-data yang harus diisi berupa:
- Nama peserta
- NIK
- Alamat
- Nomor telepon atau HP yang dapat dihubungi
- Hubungan dengan Pekerja
- Data Pekerja
- Nama
- NIK
- Nomor peserta
- Tempat tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Riwayat pekerjaan
- Alamat email pemohon
- Sebab Klaim
- Informasi Rekening
- Nama bank
- Nama pemilik rekening
- Nomor rekening
3. Daftar Antrian Pengajuan Klaim JHT
Tahap selanjutnya adalah daftarkan diri ke antrian pengajuan klaim JHT. Pilih salah satu dari dua cara yang telah disiapkan pihak BPJamsostek, yaitu:
- Website di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan mengisi data antrian mulai dari NIK, KPJ, Nama sesuai E-KTP, Nomor hp yang aktif atau WhatsApp, email pribadi yang aktif, wilayah pelayanan, cabang pelayanan, tanggal pengajuan klaim, jam pengajuan klaim
- Aplikasi BPJSTKU
4. Unggah Dokumen via Email
Apabila semua dokumen telah siap dan data-data sudah diisi dengan lengkap dan benar, peserta bisa langsung mengunggah dokumen tersebut via email ke alamat email yang telah ditentukan. Pastikan tak ada satupun dokumen yang tertinggal atau terlewat diunggah.
5. Verifikasi dari Petugas BPJamsostek
Setelah dokumen selesai dikirim, peserta tak bisa langsung menerima dana JHT. Sebab, semua dokumen yang diberikan akan diproses pengecekan oleh petugas BPJamsostek. Setelah data dan dokumen peserta terverifikasi, maka petugas pelayanan BPJamsostek akan menginformasikan status klaim melalui email, WhatsApp atau telepon.
Baca Juga: Tanya Jawab Pencairan Jamsostek BPJS JHT
Klaim JHT Tetap Bisa Dilakukan di Kantor Cabang
Pada umumnya, bagi peserta yang tidak paham melalui online atau pada saat proses klaim JHT lewat online terjadi eror, maka klaim JHT tetap bisa dilakukan di kantor cabang BPJamsostek yang dekat dengan tempat tinggal.
Peserta tak perlu khawatir, pihak BPJamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung atau peserta yang hadir dengan tetap menerapkan pembatasan sosial. Dengan begitu, setiap peserta yang hadir dan petugas BPJamsostek bisa tetap menjaga diri dari terkenanya virus Covid-19.
Peserta yang terpaksa harus datang ke kantor cabang BPJamsostek, jangan lupa untuk selalu mengenakan masker kain, membawa handsanitizer, dan cairan disinfektan.
Klaim JHT Online Lebih Mudah dan Aman
Mengingat situasi sekarang ini sedang pandemi corona, sebaiknya peserta usahakan untuk klaim JHT BPJamsostek lewat online. Bukan hanya lebih mudah, tapi juga lebih aman sebab peserta bisa melakukan klaim JHT di rumah dan kapan saja tanpa harus keluar rumah.
Jika adanya kendala dalam proses klaim JHT Lewat online, peserta segera langsung hubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri bisa melalui Whatsapp di nomor +62 811-9115910 atau +62 855-1500910. Peserta bisa menghubungi layanan BPJamsostek mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Intip Saldo JHT Bisa Online, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap