REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Syamsudin mengajukan surat pengundurandiri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Sumatra Selatan, karena masalah kesehatan. "Benar saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dan berharap sesegera diproses. Saya mundur karena alasan pribadi, terutama masalah kesehatan," kata Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu) Syamsudin di Rengat, Selasa (21/4).
Syamsudin menyebutkan, akhir-akhir ini kondisi kesehatannya semakin menurun, dan dia berkonsentrasi untuk melakukan pengobatan. Kondisi itu dikhawatirkan akan mengganggu dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai ketua DPRD Inhu.
Syamsudin mengatakan surat pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Indragiri Hulu Yopi Arianto sejak 2 Januari 2020 lalu.
Saat ini, ia sedang menunggu keputusan Partai Golkar sebagai pengusung yang merekomendasikannya menjadi letua DPRD. Apakah akan diterima surat pengunduran diri tersebut atau tidak. "Kita lihat hasilnya nanti," sebut Syamsudin. Dia mengatakan, sebagai pemenang pemilu di Inhu dengan perolehan enam kursi, Golkar berhak menempatkan kadernya menjadi letua DPRD Inhu masa periode 2019-2024.
Ketua DPD II Golkar Inhu, Yopi Arianto saat diminta keterangannya membenarkan sudah menerima surat pengunduran diri Syamsudin sebagai ketua DPRD Inhu. "Benar saya sudah terima, tapi tentunya semua butuh proses," tegasnya. Proses itu, menurut Yopi, perlu pertimbangan. Untuk mengundurkan diri tidaklah mudah meski alasan kesehatan bisa dimaklumi semua pihak.
Pengamat hukum Indragiri Hulu Alhamran Ariawan, mengatakan, terkejut atas pengajuan pengunduran diri Ketua DPRD Inhu Syamsudin. Menurut dia, bila memang pengajuan tersebut diterima, maka sebaiknya segera ditetapkan penggantinya. "Jika diterima sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar kinerja di lembaga tersebut berjalan optimal. Sah saja kesehatan menjadi alasan untuk mengundurkan diri," ujarnya.