REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adapun keempat panduan MCCC Ramadhan di Rumah Saja yakni sebagai berikut :
C. Takmir Masjid
- Pengurus Takmir atau DKM atau Mushala tetap bertanggungjawab untuk menghidupkan masjid sebagai pusat syiar Islam, tempat pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan jamaah, baik dalam aspek keagamaan, sosial, maupun ekonomi.
- Pengurus Takmir/DKM atau Mushala tetap mengimbau jamaah untuk tetap salat berjamaah di rumah, baik salat fardu lima waktu maupun salat tarawih, serta tidak menyelenggarakan salat jumat. Pengurus Takmir/DKM atau Mushala dapat memanfaatkan media sosial untuk menyapa jamaah dengan memberi imbauan atau ajakan setiap waktu salat.
- Pengurus Takmir/DKM atau Mushala tetap membentuk panitia Ramadan untuk menyiarkan bulan suci Ramadan melalui berbagai media informasi dengan tanpa melibatkan kehadiran Jamaah dan memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, seperti sound system masjid, selebaran, medua sosial (Whatsapp, Facebook, Instagram, Youtube, dan lainnya), mengelola kajian daring melalui zoom, google meet, dan lain sebagainya.
- Panitia Ramadan di setiap Masjid atau Mushala tetap menyelenggarakan pengumpulan dan pendistribusian dana Zakat, Infaq, Shadaqah, termasuk Zakat Fltrah. Proses pengumpulan pendistribusian dapat dilakukan secara Iangsung di masjid/mushala atau panitia yang mengambil atau memberi langsung ke rumah jamaah dengan tetap berpegang teguh pada protokol kesehatan covid-19.
- Panitia Ramadan dapat pula mengelola infaq buka puasa (Ifthar) atau takjilan dengan menyediakan paket buka bersama yang dibagi untuk jamaah. Proses pembagian bisa dilakukan dengan pengiriman ke rumah jamaah atau layanan Iangsung ambil di Masjid/Mushala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
- Pengurus Takmir/DKM dan Panitia Hari Besar Islam tidak menyelenggarakan shalat ldul Fitri di lapangan atau Masjid serta tidak menyelenggarakan takbir keliling. Takbir cukup dilakukan melalui sound system Masjid yang dilakukan oleh satu dua orang saja.
D. Persyarikatan
- Seluruh pimpinan Persyarikatan di setiap jenjang tetap harus menjalankan kegiatan organisasi sebagai bagian dakwah Islam amar makruf nahi mungkar. Proses kegiatan bisa menggunakan media daring dan bila dilakukan pertemuan langsung tetap menggunakan protokol kesehatan covid 19.
- Pimpinan Persyarikatan menyiapkan panduan atau konten keislaman yang dapat dijadikan rujukan oleh warga Muhammadiyah dalam menjalan ibadah Ramadan. Panduan dan konten tersebut tetap mengacu kepada putusan PP Muhammadiyah dan atau Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Panduan atau konten tersebut disampaikan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial atau
media online.
- Pimpinan Persyarikatan memfasilitasi kegiatan pengajian selama Ramadan yang bisa diakses oleh warga Muhammadiyah melalui media daring. Pelaksanaan kegiatan ini dapat dikerjasamakan dengan Amal Usaha Pendidikan Muhammadiyah atau Amal Usaha lain yang memungkinkan untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
- Pimpinan Persyarikatan terus menggalang dana melalui Lazismu untuk menanggulangi dampak wabah covid 19, baik di bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan keagamaan. Pimpinan Persyarikatan dapat memaksimalkan Tim MCCC yang ada di Wilayah atau Daerah untuk pelaksanaannya. Di samping itu, Pimpinan Persyarikatan tetap memperhatikan para mubaligh, guru, pegawai Persyarikatan, UMKM, dan warga Muhammadiyah dari kemungkinan terkena dampak wabah Covid-19, khususnya pada bidang ekonomi.
"Terima kasih kepada para donatur baik menyampaikan lewat Lazismu atau ke rumah sakit langsung atau di daerah, mudah-mudahan amalnya diterima. Mari sambut bulan suci ramadhan dengan persiapan lahir batin dan kesalehan sosial sehingga bersama-sama keluar dari pandemi. Kami kembali mengajak seluruh bangsa, untuk bersatu mari kita hadang corona," ucap Agus.