REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adapun keempat panduan MCCC Ramadhan di Rumah Saja yakni sebagai berikut :
C. Takmir Masjid
- Pengurus Takmir atau DKM atau Mushala tetap bertanggungjawab untuk menghidupkan masjid sebagai pusat syiar Islam, tempat pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan jamaah, baik dalam aspek keagamaan, sosial, maupun ekonomi.
- Pengurus Takmir/DKM atau Mushala tetap mengimbau jamaah untuk tetap salat berjamaah di rumah, baik salat fardu lima waktu maupun salat tarawih, serta tidak menyelenggarakan salat jumat. Pengurus Takmir/DKM atau Mushala dapat memanfaatkan media sosial untuk menyapa jamaah dengan memberi imbauan atau ajakan setiap waktu salat.