REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menyambut bulan suci Ramadhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjamin santapan sahur dan buka puasa para tahanan di Rutan KPK. Diketahui, sejumlah tahanan KPK mengeluhkan membutuhkan pemanas makanan, menurut para tahanan keberadaan pemanas semakin mutlak dibutuhkan untuk mencegah makanan kiriman keluarga menjadi basi selama bulan puasa.
“Terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga fresh nya makanan dan menghindari basi nya makanan,” tegas Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (23/4).
Ali juga memastikan KPK telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan.“Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” tutur Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (23/4).
Para tahanan telah diberikan tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Bahkan, kata Ali, makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi.
“Beberapa menu tahanan KPK di antaranya, untuk pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/ roti / kue dan susu kotak/jahe,” ungkap Ali.
Kemudian, untuk santapan siang dan malam dengan menu nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah. Ali melanjutkan, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi resiko kesehatan masing-masing tahanan.
“Tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik / kulkas, perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan karena sesuai aturan,” ujar Ali.
Ali menuturkan di Permenkumham No.6 tahun 2013 Pasal 4 ( 9 ) dan ( 13 ) yang berbunyi Ayat 9 :
“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan /atau alat elektronik lainnya “
Ayat 13 : “Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran.”
Sementara untuk pengiriman box makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK No 1 tahun 2012 Pasal 26 dimana pengiriman box disesuaikan dengan waktu kunjungan yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (overkapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kadaluarsa dan tidak termakan.
“Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan,” tegasnya.