Sabtu 25 Apr 2020 07:14 WIB

Pelanggar Karantina di Korsel Wajib Pakai Gelang Elektronik

Orang-orang yang melanggar karantina mengenakan gelang elektronik di Korsel

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Pelanggar Karantina di Korsel Wajib Pakai Gelang Elektronik
Pelanggar Karantina di Korsel Wajib Pakai Gelang Elektronik

Dalam upaya meredam penyebaran virus COVID-19, pemerintah Korea Selatanmenetapkan, orang-orang yang melanggar karantina mulai minggu depan harus mengenakan gelang elektronik. Lewat gelang elektronik itu, pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.

Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip mengatakan, orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan. Mereka kemudian diminta untuk membayar biaya akomodasinya.

Menurut pihak berwenang, saat ini sekitar 46.300 orang sedang berada dalam karantina sukarela. Jumlahnya bertambah pesat setelah pemerintah memulai karantina 14 hari bagi semua penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri tanggal 1 April lalu, setelah semakin buruknya situasi penyebaran wabah di Eropa dan Amerika Serikat.

Pelanggar Karantina

Pemerintah Korea Selatan menetapkan "nol toleransi” terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina. Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta Rupiah). Warga asing yang melanggar akan dideportasi.