Sabtu 25 Apr 2020 18:33 WIB

Dua Pasien Covid-19 di Jembrana Dinyatakan Sembuh

Selain pasien sembuh, dua PDP di Jembrana juga dipulangkan karena dinyatakan negatif

Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali. Dua pasien COVID-19 yang dirawat di RSU Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dinyatakan sembuh. Sehingga total sudah lima pasien positif virus tersebut yang berhasil ditangani oleh petugas medis rumah sakit tersebut.
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA
Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali. Dua pasien COVID-19 yang dirawat di RSU Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dinyatakan sembuh. Sehingga total sudah lima pasien positif virus tersebut yang berhasil ditangani oleh petugas medis rumah sakit tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pasien COVID-19 yang dirawat di RSU Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dinyatakan sembuh. Sehingga total sudah lima pasien positif virus tersebut yang berhasil ditangani oleh petugas medis rumah sakit tersebut.

"Selain dua pasien positif, dua pasien PDP juga diperbolehkan pulang karena dari dua kali pemeriksaan swab, hasilnya dinyatakan negatif," kata Direktur RSU Negara dr I Gusti Bagus Oka Parwatadi Negara, Sabtu (25/4).

Ia mengatakan, dua pasien yang sembuh itu asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, sedangkan PDP berasal dari Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo dan Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Meski hasil tes swab dua kali sudah dinyatakan positif, ia mengatakan mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. "Pasien yang sudah pulang harus tetap hati-hati agar tidak tertular lagi. Patuhi imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing," katanya.

Sementara itu, Humas Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan untuk 63 pekerja migran yang dikarantina di Hotel Jimbarwana sudah menjalani rapid test pertama dengan hasil negatif semua.

Namun, ia menegaskan, sesuai prosedur, mereka akan kembali menjalani rapid test dalam selang waktu 10 hari setelah tes yang pertama, dan tetap menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dari luar daerah, ia mengatakan, pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk dilakukan dengan ketat.

Menurutnya, setiap orang yang datang dari zona merah wajib menjalani rapid test, termasuk apabila ada yang suhu tubuhnya tinggi meskipun tidak datang dari zona merah.

Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan Jumat (24/4) hingga Sabtu (25/4) dinihari, ditemukan lima orang mengarah positif dari hasil rapid test, terdiri dari tiga orang asal Provinsi Jawa Timur, satu orang dari Denpasar dan satu orang dari Kabupaten Jembrana.

"Yang asal Provinsi Jawa Timur langsung dikembalikan ke daerah asal, sementara yang dari Denpasar dirujuk ke UPTD Bapelkes Denpasar, dan yang asal Kabupaten Jembrana menjalani isolasi di RSU Negara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement