Sabtu 25 Apr 2020 21:15 WIB

Pasien Positif Covid-19 di Sukabumi Bertambah

Tujuh orang di Sukabumi dinyatakan positif Covid-19.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota melakukan simulasi penanganam jenazah Covid-19 di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (20/4).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota melakukan simulasi penanganam jenazah Covid-19 di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi kembali bertambah satu orang. Sehingga, saat ini warga Kabupaten Sukabumi yang positif berjumlah tujuh orang.

Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi menyebutkan, tujuh kasus positif ini tersebar di tujuh kecamatan yakni Cikidang, Cisaat, Cibadak, Sukabumi, Cicurug, dan Kadudampit serta terakhir Cidahu. ''Data hingga Sabtu ada satu kasus baru sehingga positif Covid-19 jadi tujuh orang,'' kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Menurut data persebaran, kasus Covid-19 terbaru berada di Kecamatan Cidahu. Harun menambahkan, dari tujuh kasus positif sebanyak dua orang sudah sembuh dan lima orang lainnya dalam pengawasan.

Harun mengatakan, dua pasien positif Covid-19 dirawat di rumah sakit. Sementara, tiga orang lainnya di puskesmas.

Di sisi lain, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai sebanyak 122 kasus. Rinciannya, sebanyak 47 orang dalam pengawasan, 77 orang selesai pengawasan, dan 5 orang meninggal dunia.

Jumlah orang dengan pemantauan (ODP) mencapai sebanyak 3.797 orang. Rinciannya sebanyak 512 orang dalam pantauan dan sebanyak 3.285 orang sudah selesai masa pemantauan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement