REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang tidak seketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat," kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Sabtu (25/4).
Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 yang akan mulai berlaku Senin (27/4) tersebut juga disertai sanksi mulai dari terguran hingga pembubaran tempat usaha. Dalam penerapannya, kata dia, Pemkot Semarang juga melibatkan TNI dan Polri.
Adapun beberapa yang di atur dalam pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, hingga kegiatan sosial budaya.
Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya. Namun, dibatasi jam operasional mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Bahkan, pemkot juga masih membolehkan pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe beroperasi namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.
Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen hingga pambatasan jam operasional. "Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol," katanya.