REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Khusus Pemulasaran Jenazah Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Metro Jaya kembali membantu proses pemulasaran dan pemakaman jenazah meninggal dunia karena terpapar virus COVID-19 di Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi mengatakan tim khusus tersebut diinstruksikan dan mendapat pelatihan untuk mengurus jenazah dari rumah duka, menyolatkan jenazah hingga selesai dimakamkan.
"Tim menshalatkan hingga menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 atas nama Almarhumah SB (56 tahun) pada Sabtu sore " kata Yusri, Ahad (26/4).
Dalam menjalankan tugasnya Tim Khusus Polda Metro Jaya juga dibantu oleh tim dari Dinas Kesehatan dan Dewan Masjid Indonesia dengan dipimpin langsung oleh Direktur Samapta Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M. Ngajib.
Petugas kemudian membawa jenazah dari rumah duka di bilangan Jakarta pusat untuk dimakamkan TPU di Tegal Alur, Jakarta Barat dengan protokol pemakaman COVID-19.
Sesuai dengan prosedur pengamanan yang disiapkan Ditsamapta Polda Metro Jaya, ada 40 personel polisi yang mengawal prosesi pemakaman dengan empat personel dilengkapi dengan APD untuk membantu menguburkan jenazah.
Sedangkan personel lainnya diinstruksikan untuk memberikan pengertian kepada pihak keluarga untuk tidak mendekati makam demi mencegah potensi terjangkit COVID-19.
“Alhamdulillah kegiatan pemakaman kepada korban yang terkena dampak virus COVID-19 berjalan lancar dan aman. Pemakaman dilaksanakan di Tegal Alur Jakarta Barat,” tuturnya.
Usai prosesi pemakaman perwakilan Tim Khusus Polda Metro menyerahkan santunan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, kepada anggota keluarga yang ditinggalkan.