REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim bersama dengan Pemprov Jatim dan TNI, melakukan penyekatan di delapan pintu masuk Provinsi Jawa Timur. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah uang melarang mudik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama penyekatan dilangsungkan, tepatnya mulai Sabtu (25/4), ada 1.717 kendaraan yang diminta putar balik. "Pembatasan kendaraan yang diputar balik di perbatasan itu tanggal 25 April, roda dua ada 708 unit, roda empat 851 unit, truk ada 99 unit, bus ada 59 unit," ujar Trunoyudo di Surabaya, Ahad (26/4).
Terkait penghalauan masuk truk, lanjut Trunoyudo, sebab ketika dicek oleh petugas kendaraan itu tidak membawa logistik sama sekali. Sopir juga tidak dapat menjelaskan alasan masuk ke Jatim. Sehingga petugas di lapangan memintanya untuk putar balik.
"Truk di antaranya tidak ada aktivitas, dia keluar masuk tidak membawa barang apapun. Tidak membawa logistik, sembako dan alat kesehatan, tidak dijelaskan rinci (oleh sopir)," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, total kendaraan yang ke luar masuk Jatim pada Sabtu (25/4) cukup banyak. Beberapa diperbolehkan keluar-masuk, sebagian dilarang keras bahkan diminta putar balik. Mereka yang boleh masuk karena tidak sedang mudik, ada juga yang membawa logistik maupun alat kesehatan.
"Data kendaraan ke luar dan masuk wilayah Jawa Timur tanggal 25 April sebanyak, roda dua itu yang keluar 1.780 unit, masuk itu 2.185 unit. Roda empat keluarnya 1.238 unit, kemudian masuknya 1.341 unit. Bus keluar 148 unit, masuk 160 unit," ujar Trunoyudo.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek. Dimana daerah tersebut merupakan zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen, Ngawi-Mantingan-Sragen (jalur tol), Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh," kata Khofifah.
Khofifah mengungkapkan, hingga Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 wqrga Jatim yang terkonfirmasi mudik ke kampung halaman. Baik melalui transportasi laut, kereta api, bus AKAP, serta transportasi udara. Bagi mereka yang terlanjur mudik, Khofifah menegaskan harus menjalani masa karantina selama 14 hari, di ruang observasi yang telah disiapkan di setiap desa.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menyatakan akan mulai efektif pada 7 Mei 2020. Sementara, untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," kata Khofifah.