REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Polisi mencatat, selama pelaksanaan PSBB tahap pertama terdapat 32.300 pelanggar yang diberikan sanksi berupa blanko teguran.
“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 pelanggaran yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (26/4).
Adapun pelaksanaan PSBB tahap pertama resmi dilaksanakan pada tanggal 10-23 April 2020. Yusri menjelaskan, jumlah pelanggaran itu tercatat sejak polisi mulai melakukan penindakan berupa pemberian blanko teguran kepada para pelanggar pada tanggal 13 April 2020.
Meski demikian, Yusri mengklaim, dalam rentang waktu hingga tanggal 25 April 2020, terjadi penurunan jumlah pelanggaran. Dia menilai, hal itu menandakan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus Corona.