JAKARTA -- Lembaga amil zakat mengajak umat Islam mempercepat pembayaran zakat fitrah untuk membantu masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di awal Ramadhan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI pada pekan lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah...
Berita Lainnya