REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemilik usaha Kafe dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diimbau tidak melayani konsumen yang makan atau minum di tempat. Kemudian, jam operasional kafe juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Imbauan tersebut sebagai langkah antisipasi Pemkab Kudus yang tengah dilanda wabah penyakit virus Corona (COVID-19), sehingga pembatasan kerumunan mulai diberlakukan," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus, M Hartopo di Kudus, Senin (27/4).
Menurut dia, untuk menuntaskan penanganan wabah COVID-19, dibutuhkan kerja sama semua pihak. Termasuk juga masyarakat, serta pelaku usaha agar wabah tersebut berakhir.
Imbauan tersebut, juga berhubungan dengan pelaksanaan pembatasan jam malam di Kabupaten Kudus yang akan diperluas. Hal ini mengingat masih ditemukan warga yang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, mengakui sebagian PKL memang belum sepenuhnya mematuhi peraturan tersebut. Pasalnya, kata dia, masih ada yang buka lebih dari jam 20.00 WIB, kecuali PKL yang berada di kawasan pemberlakuan pembatasan jam malam.
Ia mengakui jajarannya sudah berulang kali mengingatkan PKL agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tutup pukul 20.00 WIB, sedangkan konsumen yang makan ditempat sebaiknya diberikan pemahaman untuk dibawa pulang atau hanya melayani pesanan bungkus.
"Ketika masyarakat juga mematuhi dengan imbauan tersebut, tentunya turut membantu mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kudus," katanya.