Selasa 28 Apr 2020 19:31 WIB

Daop 6 Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh Mudik Lebaran

Masyarakat yang telah memiliki tiket diimbau untuk membatalkan perjalanannya.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah gerbong kereta terparkir di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat, PT Kereta Api Indonesia Daop VI Yogyakarta membatalkan seluruh perjalanan angkutan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju arah Barat (Jakarta dan Bandung) maupun arah Timur (Surabaya dan Ketapang) mulai 25 April 2020
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah gerbong kereta terparkir di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat, PT Kereta Api Indonesia Daop VI Yogyakarta membatalkan seluruh perjalanan angkutan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menuju arah Barat (Jakarta dan Bandung) maupun arah Timur (Surabaya dan Ketapang) mulai 25 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT KAI Daop 6 memperpanjang pembatalan perjalanan KA jarak jauh untuk mudik Lebaran sampai 31 Mei 2020 baik arah Jakarta dan Bandung maupun arah Surabaya, Malang, dan Ketapang. KA Perintis Batara Kresna turut dibatalkan sementara.

Pembatalan sementara seluruh perjalanan KA jarak jauh dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik sebagai pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19. Sebelumnya, pola pembatalan sementara perjalanan KA diterapkan sampai 30 April 2020.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan lapangan. PT KAI memutuskan untuk memperpanjang pembatalan sampai setelah lebaran yaitu 31 Mei 2020. 

"Selain membatalkan perkalanan KA jarak jauh, terdapat juga pembatalan sementara KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP)," kata Eko, Selasa (28/4).

Eko mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket perjalanan mudik untuk membatalkan perjalanannya atau melakukan reschedule. Ia menegaskan, KAI memberi pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket keberangkatan KA sampai 4 Juni 2020.

Pembatalan bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access dan loket-loket stasiun. Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan sampai maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan dikirimkan paling lambat 45 hari kemudian.

Untuk pembatalan di loket stasiun bisa dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal sampai maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan. Caranya, menunjukkan ktp, kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Eko menerangkan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk sementara waktu hanya melayani KA Prambanan Ekspres (Prameks) dan KA Angkutan Barang. Saat ini, masih tersisa delapan perjalanan KA Lokal Prameks yang masih tetap beroperasi seperti biasa.

"Ini untuk mengakomodir perjalanan penumpang yang memang terdapat kepentingan mendesak atau memiliki pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan," ujar Eko.

Ada empat perjalanan relasi Yogyakarta-Solo Balapan dengan keberangkatan dari Stasiun Yogyakarta pada 05.15, 08.20, 12.05 dan 15.55. Lalu, empat perjalanan relasi Solo Balapan - Yogyakarta dengan keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan pada 06.35, 09.50, 14.20, dan 18.12.

"Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perjalanannya," kata Eko.

Eko mengucapkan terima kasih dan memohon maaf kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.

 

Saat ini, lanjut Eko, kondisi stasiun-stasiun memang sudah sepi penumpang. Maka itu, suasana yang luang dimanfaatkan pegawai-pegawai PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana. "Mumpung lokomotif dan kereta serta kondisi lalu lintas sepi perjalanan kereta," ujar Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement