REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pemerintah provinsi di Sindh, Pakistan telah mengeluarkan peraturan terkait dengan larangan semua kegiatan di bulan suci ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 (virus corona).
Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Sindh menyatakan semua pertemuan keagamaan tidak akan dihelat.
"Semua kegiatan keagamaan selama bulan suci ramadhan dengan berkumpulnya orang-orang seperti Majalis & Jaloos untuk Shandat-e-Imam AS, dan temu Mehfil e-Shabeenas, kemungkinan tidak akan dihelat," sebut pemberitahuan dari pemerintah, dilansir dari laman thenews, Rabu (29/4).
Setiap tahun biasanya masyarakat akan beramai-ramai menghadiri pertemuan keagamaan. Namun pada ramadhan tahun ini orang-orang tidak dapat lagi bekumpul bersama untuk menghidari penambahan kasus virus corona.
Keputusan telah diambil oleh pemerintah provinsi dalam upayanya untuk menerapkan jarak sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Perkembangan itu terjadi ketika kasus virus corona di Pakistan melonjak melewati 14.600 pada Selasa (28/4), dan Sindh melaporkan hampir 5.300 kasus.