REPUBLIKA.CO.ID, KARACHI -- Pemerintah provinsi di Sindh, Pakistan telah mengeluarkan peraturan terkait dengan larangan semua kegiatan di bulan suci ramadhan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 (virus corona).
Menurut pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Sindh menyatakan semua pertemuan keagamaan tidak akan dihelat.
"Semua kegiatan keagamaan selama bulan suci ramadhan dengan berkumpulnya orang-orang seperti Majalis & Jaloos untuk Shandat-e-Imam AS, dan temu Mehfil e-Shabeenas, kemungkinan tidak akan dihelat," sebut pemberitahuan dari pemerintah, dilansir dari laman thenews, Rabu (29/4).
Setiap tahun biasanya masyarakat akan beramai-ramai menghadiri pertemuan keagamaan. Namun pada ramadhan tahun ini orang-orang tidak dapat lagi bekumpul bersama untuk menghidari penambahan kasus virus corona.