REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket KA melalui aplikasi KAI Access. Pengembalian uang berubah dari 45 hari menjadi tiga hari sejak dilakukan pembatalan.
Menurut Humas PT KAI Daop 8, Suprapto, kebijakan baru pengembalian uang tiket berlaku dari 30 April sampai 4 Juni 2020. "Untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” jelas Suprapto saat dikonfirmasi Republika, Rabu (29/4).
Suprapto menegaskan, layanan baru ini ditunjukkan agar pelanggan melakukan pembatalan tiket secara daring. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu keluar rumah menuju stasiun. Apalagi saat ini daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah diterapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk dapat memperoleh layanan ini, pelanggan harus terlebih dahulu mengunduh atau memperbarui aplikasi KAI Access. Penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.
"Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial KAI 121," katanya.
Adapun ihwal jumlah pembatalan tiket di wilayah PT KAI Daop 8 sebanyak 43.117 tiket. Jumlah ini terekap pada periode 1 sampai 29 April 2020 sebanyak 43.117 tiket. Sementara kondisi jumlah rata-rata penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 pada periode tersebut berkisar 2.000 sampai 5.000 penumpang per harinya.
"Atau turun 90 hingga 95 persen dari kondisi normal yang berjumlah 40.000 per harinya,” ujar Suprapto.
Sebanyak 554.672 tiket telah dibatalkan oleh penumpang secara nasional. Jadwal ini terutama pada periode keberangkatan 14 Mei sampai 4 Juni 2020. Dengan kata lain, sekitar H-10 hingga H+10 masa Angkutan Lebaran 2020.
Menurut Suprapto, saat ini masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang. Hal itu berarti sekitar 39 persen dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 telah terjual.
Suprapto berharap kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket. Kemudian juga membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. Terlebih terhadap mereka yang menunda perjalanan mudiknya, ia berharap, langkah tersebut dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19.