Kamis 30 Apr 2020 02:24 WIB

Pemerintah Diminta Tindak Perusahaan yang PHK Secara Sepihak

PHK yang terjadi tak melalui prosedur PHK yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Esthi Maharani
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pakar ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Lukman Hakim, meminta pemerintah menindak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karena kondisi usaha yang tidak baik akibat pandemi Covid-19. Sebab, PHK yang terjadi tersebut tidak melalui prosedur PHK yang sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Lukman Hakim meminta pemerintah menindak perusahaan yang melakukan PHK massal secara sepihak kepada para buruh tanpa memberikan uang pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Kalau ada PHK sepihak maka perusahaan itu jelas tidak baik karena PHK itu harusnya ada alurnya," ujar Lukman Hakim seperti tertulis dalam siaran pers, Selasa (28/4).

Menurut Lukman, PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terjadi karena perusahaan tersebut sudah bermasalah sebelum ekonomi Indonesia terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, saat pandemi mulai melanda Indonesia pada awal Maret 2020, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu menghadapi permasalahan ekonomi yang ada.