Rabu 29 Apr 2020 21:24 WIB

Pemkot Tangerang Larang Warga Gelar Sahur On The Road

Larangan tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Suasana sahur on the road (ilustrasi)
Foto: Dokpri/Republika
Suasana sahur on the road (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang warganya melakukan aktivitas membangunkan sahur secara berkelompok dan sahur on the road (SOTR).

Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/1309-Bag-Kesra/ 2020 Tentang Larangan Membangunkan Sahur Secara Berkelompok dan Melakukan SOTR, yang diterbitkan pada Senin (27/4/2020). Dalam surat tersebut, tertuang enam dasar ditetapkannya surat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.

Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB guna menangani Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang membangunkan sahur secara berkelompok, melakukan SOTR.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya, Rabu menegaskan, surat edaran larangan tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang angkanya tetap tumbuh walau sudah diberlakukan PSBB selama sepekan.

Larangan mulai berlaku dari ditetapkannya edaran tersebut, sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah.

Arief mengaku, pihaknya terus mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat meski di tengah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. "Saya imbau masyarakat agar beraktivitas, tarawih dan ibadah di rumah. Kami berharap, Bulan Ramadan ini tak mengurangi aktivitas serta amalan positif dan produktif meski hanya di rumah," pungkas Arief.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement