REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang warganya melakukan aktivitas membangunkan sahur secara berkelompok dan sahur on the road (SOTR).
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/1309-Bag-Kesra/ 2020 Tentang Larangan Membangunkan Sahur Secara Berkelompok dan Melakukan SOTR, yang diterbitkan pada Senin (27/4/2020). Dalam surat tersebut, tertuang enam dasar ditetapkannya surat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu.
Salah satunya di poin enam disebutkan dasar edaran dari Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/ Kep.318-Bag.Huk/2020 tentang pemberlakuan PSBB guna menangani Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami melarang membangunkan sahur secara berkelompok, melakukan SOTR.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya, Rabu menegaskan, surat edaran larangan tersebut semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang yang angkanya tetap tumbuh walau sudah diberlakukan PSBB selama sepekan.
Larangan mulai berlaku dari ditetapkannya edaran tersebut, sampai dengan pencabutan status tanggap darurat Covid-19 oleh pemerintah.
Arief mengaku, pihaknya terus mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat meski di tengah bulan suci Ramadan 1441 Hijriah. "Saya imbau masyarakat agar beraktivitas, tarawih dan ibadah di rumah. Kami berharap, Bulan Ramadan ini tak mengurangi aktivitas serta amalan positif dan produktif meski hanya di rumah," pungkas Arief.