REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Kepala Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo meminta masyarakat Banjarmasin tidak keluar rumah saat jam malam diberlakukan. Kota di Kalimantan Selatan itu memberlakukan jam malam sebagai hasil evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Masyarakat diharapkan sudah mengerti terkait pemberlakuan jam malam karena sosialisasi terkait itu sudah cukup jelas," kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Pemberlakuan jam malam di Kota Banjarmasin dimulai pada pukul 21.00 WITA hingga pulul 06.00 WITA. Pada pukul 21.00 WITA, pengendara dari luar kota dapat masuk ke Kota Banjarmasin dengan menunjukan KTP Banjarmasin dan pada pukul 00.00 WITA akses keluar masuk kota ditutup total.
Bagi masyarakat Banjarmasin agar sebelum diberlakukan jam malam sudah masuk ke Kota Banjarmasin. "Kami akan terapkan Perwali ini dan anggota sudah kami siagakan di 10 pos PSBB untuk melakukan pemeriksaan di setiap pintu masuk ke kota ini," kata perwira menengah Polri itu.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang memantau penutupan jalur masuk Kota Banjarmasin pada Selasa (28/4) malam, mengatakan saat jam malam seluruh pintu masuk ke kota ini akan di tutup total. "Kami harapkan PSBB di kota ini bisa berjalan lancar dengan dukungan seluruh elemen masyarakat agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang sudah mewabah ini," kata dia.kal