REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2019.
Penilaian opini WTP atas LKPD Pemprov Banten Tahun Anggaran 2019 disampaikan oleh anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dalam teleconference Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rekomendasi DPRD Provinsi Banten atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Akhir Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Banten, di Serang, Kamis (30/4).
Capaian WTP ini menjadikan Pemprov Banten empat kali berturutan meraih WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2016 hingga 2019 dari BPK RI. "Setiap rupiah yang dikeluarkan harus menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan. Menghasilkan program yang memberikan manfaat, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang diukur oleh indikator makro pembangunan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam teleconference tersebut.
Wahidin Halim menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten terutama kepada Panita Khusus (Pansus) LKPj yang telah membahas LKPj Akhir Tahun Anggaran 2019, sehingga menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Banten.
"Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Banten Akhir Tahun Anggaran 2019 merupakan catatan penting dan strategis yang memuat hasil evaluasi keberhasilan kinerja pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019 beserta saran, masukan, dan koreksi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata dia.
Menurutnya, berpijak pada rekomendasi DPRD, pihaknya mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, untuk bekerja lebih keras lagi dan fokus terhadap penanganan isu strategis yang ada di Provinsi Banten dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Gubernur Banten juga menyampaikan langkah strategis dalam menghadapi wabah COVID-19 yang mengacu kepada arahan Presiden RI, di antaranya: Pertama, memberikan pelayanan bidang kesehatan melalui penyiapan fasilitas kesehatan, penetapan rumah sakit rujukan COVID-19, dan rapid diagnostic test (RDC) pada 35 lokasi se-Provinsi Banten, dan distribusi bantuan kesehatan dari pemerintah pusat.
Kedua, melakukan upaya pencegahan melalui penyemprotan disinfektan pada 1.318 lokasi, dan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian, mendapatkan akses ke industri yang memproduksi alat pelindung diri (APD) serta bahan-bahan kimia untuk menyiapkan kembali disinfektan dan hand sanitizer, pemantauan terhadap 15.566 perusahaan, 19 pusat perbelanjaan dan tenaga kerja dalam rangka penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
"Pemantauan harga komoditas pokok dan strategis untuk menjaga stabilitas harga, juga pemantauan lalu lintas pada 38 lokasi penerapan PSBB," kata Wahidin.
Ketujuh, kata Wahidin, melakukan refocusing anggaran, sehingga total anggaran untuk penanganan COVID-19 menjadi Rp1,68 triliun dengan rincian Rp270,41 miliar untuk penanganan kesehatan, Rp1,18 triliun untuk jaring pengaman sosial, dan Rp235,05 miliar untuk penangan dampak ekonomi.
Adapun penyaluran jaring pengaman sosial tahap awal dengan realisasi sampai dengan 25 April 2020 sebanyak 258.174 KK di Tangerang Raya dengan besaran Rp600.000 per kepala keluarga (KK).
"Semua orang harus punya nurani. Diperintah atau tidak diperintah. Disuruh atau tidak disuruh. Ditugaskan atau tidak ditugaskan. Bahwa kita sebagai bangsa Indonesia harus ada solidaritas, tanggung jawab sosial, dan merasa terpanggil bersama-sama. Kita fokus melawan Virus Corona," kata Wahidin Halim.
Teleconference turut diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Sedangkan Sekretaris Daerah Al Muktabar hadir langsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug Kota Serang.