Jumat 01 May 2020 14:32 WIB

Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK

Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK
Daftar Baru Fintech P2P Ilegal yang Ditutup OJK

Melihat kondisi ekonomi yang sedang melemah karena dampak penyebaran Covid-19, membuat banyak orang turut menghadapi krisis keuangan.

Akibatnya, saat ini banyak penawaran pinjaman dari fintech p2p lending tidak berizin kepada sebagian masyarakat yang sedang menghadapi krisis keuangan dan membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari atau kebutuhan konsumtif dengan memanfaatkan alasan krisis keuangan karena dampak penyebaran covid-19 ini.

Dilansir dari siaran pers OJK per 29 April 2020, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L, Tobing mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika ingin meminjam uang secara online dari fintech lending. Jangan sampai salah meminjam uang dari fintech p2p lending ilegal.

Menurut Tongam, meminjam di fintech p2p lending ilegal akan sangat merugikan pihak peminjam. Kerugian yang dimaksud adalah pengenaan bunga yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman yang pendek dan permitaan akses semua data kontak di handphone yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk mengintimidasi ketika penagihan.

 

Daftar 81 Fintech P2P Lending Ilegal yang Ditutup OJK per April 2020

Pada bulan April 2020, Satgas menemukan 81 fintech peer-to-peer lending ilegal. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Berikut daftar 81 fintech lending ilegal yang telah ditutup OJK:

fintech lending

fintech lending

 

fintech lending

fintech lending

fintech lending

 

 

fintech lending

 

fintech lending

fintech lending

fintech lending

Baca Juga: Lebih Canggih dari Zoom, Facebook Luncurkan Fitur Video Call sampai 50 Orang

Hindari Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini sebelum Meminjam Uang di Fintech P2P Lending

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat sebelum melakukan pinjaman di fintech p2p lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut terlebih dahulu:

  • Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.
  • Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada sikapiuangmu.ojk.go.id.

Catat! Walaupun sedang Krisis Akibat Covid-19, Pinjaman Online Tidak Beri Keringanan Cicilan

Bagi yang sedang menghadapi krisis keuangan karena terkena dampak akibat penyebaran covid-19, sah-sah saja memanfaatkan pinjaman online sebagai alternatif dana cepat untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Meskipun banyak bank yang memberikan keringanan cicilan kepada debiturnya selama pandemi corona, hal ini tidak berlaku dengan fintech lending. Jadi, jika Anda ingin meminjam uang di pinjol dengan harapan mendapatkan keringanan lebih tidak usah karena sulit dilakukan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis stimulus di bidang jasa keuangan. Stimulus ini berisi restrukturisasi kredit kepada perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona (COVID-19).

Di dalam aturan tersebut, OJK menyatakan bahwa stimulus ini ditunjukkan untuk semua bidang jasa keuangan mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, dan dana pensiun.

Akan tetapi, stimulus keringanan kredit ini tidak berlaku bagi sektor pinjaman online yang ada di fintech peer-to-peer lending. Alasannya adalah karena perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan dan tidak bertanggung jawab kepada peminjam.

Fungsinya yang hanya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman karena yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri.

Oleh karena skema pinjaman yang diberikan kepada fintech p2p lending pun berbeda dengan yang diberikan bank maupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Cara Cepat dan Aman Gadai Barang Online Melalui Pegadaian Digital

Sedang Krisis, Gunakan Uang dari Pinjaman Online untuk Hal yang Lebih Bermanfaat

Untuk Anda yang memanfaatkan pinjaman fintech lending agar menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif. Simpan dulu keinginan berbelanja untuk hal yang bersifat konsumtif dan memprioritaskan untuk seperti belanja kebutuhan sehari-hari.

Pencairan dana yang cepat dan mudah persyaratannya memang membuat peminjaman dana di fintech lending lebih praktis, tapi meskipun begitu Anda sebagai peminjam jangan lupa untuk melakukan kewajiban Anda dengan bertanggungjawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Baca Juga:  Lagi Nganggur saat Corona? 6 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement