REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan, tenaga kerja asing (TKA) tak boleh memasuki daerahnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah itu diambil untuk mencegah potensi penularan virus korona baru, yang menyebabkan Covid-19. Menurut dia, pencegahan juga perlu dilakukan dengan menutup akses kedatangan orang-orang asing ke Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Gerbang kita tutup dengan tegas. Tidak ada masuk TKA. Silakan, kalau mereka mau masuk wilayah lain, yang penting kan tanggung jawab," ujar Sulkarnain dalam diskusi daring yang disimak Republika dari Jakarta, Sabtu (2/5).
Selain untuk mencegah penularan virus korona baru, kebijakan ini juga ditempuh dengan mempertimbangkan sisi psikologis warga Kendari. Menurut dia, dalam beberapa hari terakhir aktivitas mereka terbatasi penerapan PSBB.
"Mereka merasa tidak adil. Mereka disuruh bertahan di rumah tidak ke mana-mana, tidak boleh mudik. Bahkan, warga Kendari di luar kota kita larang pulang. Tapi, justru TKA yang datang," ujar Sulkarnain.
Ia juga meminta pemerintah pusat untuk tegas menolak masuknya orang asing selama pandemi ini berlangsung. Ia berharap, larangan ini juga diberlakukan bagi para TKA, meskipun mereka diklaim telah mengantongi izin atau dinyatakan bebas Covid-19.
"TKA yang masuk ini kan Cina walaupun sekali lagi secara administrasi steril dan lain-lain. Jadi, saya kira, mohon pemerintah pusat membantu kami di daerah supaya tidak ada benturan," ujar Sulkarnain.
Diketahui, TKA asal Cina berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.
Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, kedatangan TKA Cina itu ditolak oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara.
"Kami tegas (menolak masuknya TKA), saya didukung masyarakat, kami kan sepakat melindungi masyarakat adalah undang-undang tertinggi," ujar Sulkarnain.