REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 809 pelanggan PLN Jambi yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan pembebasan tagihan rekening listrik.
“Di Provinsi Jambi terdapat 809 pelanggan bisnis skala kecil (B1) 450 VA (volt ampere) yang akan menerima pembebasan tagihan PLN yang merupakan bagian dari program perlindungan bagi masyarakat ter-dampak pandemi Covid-19,” kata Manager PT PLN (Persero) UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin di Jambi, Senin (4/5).
Sementara tidak ada pelanggan skala industri kecil (I1) 450 VA (volt ampere) di Provinsi Jambi, sehingga tidak ada pelanggan I1 yang menerima pembebasan tagihan PLN tersebut.
Pembebasan tagihan PLN tersebut berlaku selama enam bulan terhitung dari bulan Mei 2020 ini. Bagi pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah.
“Untuk pelanggan yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut dapat di peroleh melalui web resmi PLN yakni www.pln.co.id maupun aplikasi WhatsApp ke nomor 08122123123,” kata Hanfi Adrhean Abidin.
Dijelaskan-Nya sistem pembebasan tagihan PLN pada pelanggan bisnis skala kecil dan industri skala kecil tersebut sama dengan golongan rumah tangga yang mendapatkan diskon 50 persen dan pembebasan tagihan yang sebelumnya telah di realisasikan.
Di Provinsi Jambi ada 92.774 pelanggan PLN golongan rumah tangga yang mendapatkan diskon dan gratis tagihan PLN. Terdiri dari 57.308 pelanggan daya 450 VA dan 35.466 pelanggan 900 VA bersubsidi.
Pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 volt ampere (VA) akan digeratiskan selama 3 bulan ke depan terhitung mulai bulan April 2020. Dan pelanggan 900 VA golongan bersubsidi juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50 persen dengan masa pemberlakuan yang sama.
Dimana pelanggan yang termasuk dalam kebijakan tersebut adalah masyarakat kurang mampu sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).