REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Sembilan anak baru gede (ABG) yang tengah asyik berkumpul dan bernyanyi di sebuah tempat karaoke di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, diamankan petugas yang tengah berpatroli, Senin (4/5) malam.
Hal itu bermula saat sejumlah personil Pospam Ops Ketupat Lodaya Polsek Jatiwangi Polres Majalengka tengah berpatroli di Desa Sutawangi. Saat melintasi salah satu tempat karaoke, terdengar suara musik dari dalam tempat karaoke meski dari luar tempat itu dalam keadaan tutup dan lampu padam.
Petugas yang merasa curiga kemudian mendatangi tempat karaoke itu dan mendapati adanya aktivitas di tempat tersebut. Petugas pun langsung membubarkan aktivitas hiburan itu dan mengamankan sembilan ABG yang ada di dalamnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep S Fiqih, mengatakan, aktivitas hiburan di tempat karaoke di saat pandemi Covid-19 sebenarnya telah dilarang. Hal itu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Apalagi, sebelumnya juga sudah ada imbauan agar tempat seperti itu tutup selama bulan suci Ramadhan. Hal itu untuk menghormati bulan suci dan menjaga kekhusyukan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
Sembilan ABG yang tengah asyik berkaraoke itu selanjutnya digiring ke mapolsek setempat.
‘’Kami melakukan pembinaan / edukasi terhadap sembilan ABG itu mengenai bahaya dan pencegahan Covid-19,’’ kata Asep.
Selain itu, petugas juga memanggil manager tempat karaoke tersebut. Namun, untuk pemberian sanksi administratif terhadap tempat karaoke itu, petugas menyerahkannya kepada pihak Pemkab Majalengka.
‘’Kami hanya melaksanakan fungsi penegakkan hukumnya,’’ kata Asep.