REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati Zainul Arifin dan M. Imron Rosadi yang kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasuruan, Jawa Timur. Setelah dtelisik, ternyata keduanya merupakan mantan narapidana (napi) di Lapas Lowokwaru, Malang, yang menghirup udara segar melalui program asimilasi.
"Pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan anggota menggunakan senpi (senjata api) dan senjata tajam," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono, Selasa (5/5).
Sebelum ditembak mati, dua pelaku sempat dikejar oleh polisi dan saat akan disergap di kawasan Gempol, Pasuruan, salah seorang pelaku sempat mencoba menembak ke arah polisi. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mampu menghadang kedua bandit.
Bahkan setelah dihadang, menurut Oki, keduanya masih berniat melawan menggunakan parang. Aksi inilah yang memaksa polisi menembak mati keduanya di lokasi.