REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati Zainul Arifin dan M. Imron Rosadi yang kedapatan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasuruan, Jawa Timur. Setelah dtelisik, ternyata keduanya merupakan mantan narapidana (napi) di Lapas Lowokwaru, Malang, yang menghirup udara segar melalui program asimilasi.
"Pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan anggota menggunakan senpi (senjata api) dan senjata tajam," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono, Selasa (5/5).
Sebelum ditembak mati, dua pelaku sempat dikejar oleh polisi dan saat akan disergap di kawasan Gempol, Pasuruan, salah seorang pelaku sempat mencoba menembak ke arah polisi. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mampu menghadang kedua bandit.
Bahkan setelah dihadang, menurut Oki, keduanya masih berniat melawan menggunakan parang. Aksi inilah yang memaksa polisi menembak mati keduanya di lokasi.
Oki memegaskan, keduanya merupakan residivis. Keduanya pernah melakukan aksi curanmor di Trenggalek, Blitar, dan Tulungagung.
"Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," ujarnya.
Kedua tersangka diakuinya memang spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tidak hanya roda dua, tapi juga roda empat. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pistol lengkap dengan beberapa butir pelurunya dan satu parang.
"Mereka ini baru bebas kemarin tanggal 6 dan 7 April lewat asimilasi," kata Oki.