Kamis 07 May 2020 03:05 WIB

PSBB Jilid II Bandung akan Perketat Perbatasan

PSBB jilid II di Bandung mengikuti kebijakan PSBB Pemprov Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Petugas menghitung jumlah kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas menghitung jumlah kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang masa PSBB di 26 Kecamatan selama dua minggu kedepan serta menerapkan sanksi berupa pidana yang tercatat di SKCK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II yang dimulai pada hari ini, Rabu (6/5). Meski tidak memperpanjang usulan PSBB dan  berakhir Selasa (5/5) kemarin namun PSBB yang dilaksanakan mengikuti kebijakan PSBB yang dijalankan oleh Pemprov Jabar.

"Sebagai bagian dari wilayah Jabar, Kota Bandung bersama kabupaten dan kota lain ikut melaksanakan PSBB," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan di Pendopo Wali Kota Bandung, Rabu (6/5).

Menurutnya, pihaknya sudah menerbitkan peraturan wali Kota Bandung terkait PSBB tingkat Jawa Barat. Katanya, titik tekan PSBB Jabar adalah melakukan pembatasan secara ketat di cek poin baik pergerakan barang maupun orang yang hendak ke Bandung.

"Ada rapat dengan gubernur, disepakati kota-kabupaten sepakat pembatasan di cek poin harus lebih serius. Selain pengetatan pentingnya pembatasan aktivitas di pasar dan pemukiman penduduk," katanya.

Ia pun meminta agar ditingkat kewilayahan lebih optimal dalam melakukan pengawasan terkait pelaksanaan PSBB. Diharapkan katanya upaya memutus rantai covid-19 bisa berjalan dengan baik.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan selama masa PSBB pihaknya telah melakukan teguran dan penindakan kurang lebih mencapai 60 ribu teguran termasuk penegakan hukum. Selain itu dilakukan pembubaran kerumunan mencapai 2.000 lebih.

Selama PSBB tingkat provinsi pihaknya akan memperketat arus lalu lintas kendaraan di wilayah perbatasan Kota Bandung khususnya pengendara yang berencana mudik akan diberhentikan dan diminta memutar arah.

Terkait masih adanya aktivitas keramaian di pinggiran Kota Bandung, ia mengaku sosialisasi dan imbauan terus dilakukan oleh berbagai pihak. Namun, menurutnya kesadaran masyarakat harus lebih muncul dalam menekan penyebaran virus corona atau covid-19.

Selain itu katanya pihaknya akan melakukan penertiban ditempat umum jika didapati masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Selama PSBB tingkat provinsi Jabar, katanya para petugas yang berjaga di cek poin tidak akan menjaga selama 24 jam dan tidak menambah personel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement