Ahad 27 Mar 2022 16:26 WIB

PKS Sebut tak Dapat Kursi Wawalkot Bandung karena Kelambanan Kemendagri

Kelambanan Kemendagri membuat pengajuan nama calon melebihi batas waktu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Tedy Rusmawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tedy Rusmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung menyayangkan proses pengajuan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung menjadi definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan lamban. Akibatnya, tahapan berikutnya, yaitu pengajuan nama calon Wakil Wali Kota Bandung tidak dapat dilakukan karena melebihi batas waktu yang ditentukan.

Politisi PKS Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, hukum itu harusnya memiliki kepastian. "Pasca mang Oded meninggal ternyata di Undang-undang itu terkait pemerintahan daerah kita melihat tidak ada kepastian waktu, tadi disampaikan bahwa kasus di Bandung sesuatu yang tidak ada masalah harusnya lebih mudah cepat, ternyata tahapan sampai 5-6 tahapan," ujarnya di sela-sela acara Rakerda PKS Kota Bandung, Ahad (27/3/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan tahapan yang dimaksud mulai dari pemberhentian wali kota, pengajuan definitif wali kota dan pelantikan. Selanjutnya pengajuan wakil ke dewan dan melakukan pemilihan serta pelantikan.

"Contoh sekarang kita menunggu surat dari Kemendagri di aturan belum dijelaskan berapa lama surat definitif. Di DPRD memang ada waktu 10 hari," katanya.

Tedy mengatakan, kondisi yang dialami Kota Bandung banyak juga terjadi di beberapa daerah lain. Karena itu, diperlukan upaya hukum agar aturan-aturan yang ada diperbaiki.

"Harus ada upaya hukum, aturan hukum diperbaiki jangan sampai kejadian ini terulang," katanya. Ia mengaku proses pengajuan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif ke Kemendagri sudah sesuai prosedur, namun saat dikonfirmasi terkait surat putusan hanya diminta menunggu.

Pihaknya juga melalui DPRD Kota Bandung akan melaporkan hal tersebut dan meminta evaluasi kepada DPR Komisi II agar tidak terulang sebab merugikan masyarakat. Dengan belum disahkan Plt Wali Kota Bandung menjadi definitif beberapa kegiatan pemerintah tidak dapat dilaksanakan.

"Hari ini di lapangan pelayanan tidak optimal kepala dinas masih plt, ada jabatan ditinggalkan karena pensiun beberapa camat kosong belum terisi," katanya. Pihaknya sedang merencanakan upaya hukum yang bisa dilakukan agar masalah tersebut tidak terulang.

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk Indonesia sedang mencari format terkait judicial review UU pemerintahan dan PP pengisian jabatan," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement