Cermati.com, Jakarta – Demi kelancaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, kini warga Depok, Jawa Barat yang harus bekerja di Jakarta wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Dikutip dari Liputan6.com, Mohammad Idris, Wali Kota Depok mengungkapkan perusahaan wajib memberikan pegawainya surat tugas. Apabila pegawai tidak memiliki surat tugas, maka petugas yang berada di check point melarang karyawan tersebut melanjutkan perjalanannya ke Jakarta dan mengarahkan untuk kembali pulang ke rumah.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi pegawai yang berkendara saja, melainkan juga bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti bis hingga commuter line. Untuk itu, kalau tidak mau dipulangkan dan bisa tetap berangkat kerja, setiap pegawai harus mematuhi peraturan PSBB yang sekarang berlaku.
Titik Lokasi Check Point di Depok – Jakarta
Titik lokasi Check Point
Check Point merupakan titik lokasi pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan PSBB oleh Polres Metro setempat. Jadi, setiap pengendara atau masyarakat yang melewati lokasi Check Point maka akan diperiksa kelengkapan pencegahan diri dari virus Covid-19, termasuk surat tugas kerja oleh petugas.
Bagi warga Depok yang bekerja di Jakarta, berikut titik Check Point yang perlu diketahui, di antaranya:
Depok
- Jalan Margonda Raya
- Kolong fly over UI (dari Jakarta ke Depok)
- Jalan Raya Bogor, Gandaria.
- Jalan Raya Sawangan
- Jalan Transyogi Cibubur (dari arah Bekasi ke Depok)
- Jalan Raya Bogor, Cilangkap (dari Bogor ke Depok)
- Jalan Raya Citayam (dari Bogor ke Depok)
Jakarta
- TL Harmoni
- Bundaran HI
- Semanggi
- Bundaran Senayan
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya
- Jl Raya Ciledug Raya (kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jumat
- Simpang UI
- Ring Road Tegal Alur
- Patung Tani
- TL kolong Cakung
- Jl H Naman, Kalimalang
- Pasar Rebo Jalan Raya Bogor
- GT (Gerbang Tol) Kapuk
- GT Tomang
- GT Pasar Rebo
- GT Priok
- GT Cikur 2
- Stasiun Kota
- Stasiun Tanah Abang
- Stasiun Gambir
- Stasiun Senen
- Stasiun Manggarai
- Stasiun Cawang Atas
- Stasiun Jatinegara
- Terminal Kalideres
- Terminal Senen
- Terminal Kampung Rambutan
- Terminal Pulo Gebang
- Terminal Kampung Melayu
- Terminal Tj Priok
Baca Juga: Begini Dampak Virus Corona ke Ekonomi RI, Ngeri-ngeri Sedap
Tips Jalan Kerja Jadi Lancar dan Aman
Perjalanan ke kantor aman dan lancar
Berangkat kerja di tengah pandemi Covid-19 ini memang menjadi was-was akan terpaparnya virus corona dari orang lain. Demi kelancaran dan keamanan selama perjalanan menuju kantor, para pekerja perlu menerapkan tips berikut yang sekaligus mendukung kesuksesan PSBB, antara lain:
1. Pakai Masker
Sebelumnya, yang memakai masker hanya yang sakit saja. Namun, demi tidak tertularnya virus corona yang mudah menular ini, pemerintah mewajibkan kepada seluruh masyarakat untuk memakai masker, minimal masker bahan yang memiliki daya penyaringan udara baik.
2. Bawa Hand Sanitizer
Pencegahan diri lainnya dari virus yang perlu dilakukan adalah dengan sering-sering membersihkan tangan. Selama perjalanan ke kantor, agar lebih praktik tak ada salahnya bawa hand sanitizer di dalam tas.
3. Bawa Cairan Disinfektan di Botol
Virus mudah menempel di mana saja termasuk di jaket, helm, tas dan lainnya. Agar virus tersebut mati dan hilang, semprotkan dengan cairan disinfektan. Siapkan cairan tersebut di dalam botol semprot yang berukuran kecil sehingga mudah dibawa dan dimasukan ke dalam tas.
4. Terapkan Social Distancing
Bagi pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi tentunya tak perlu khawatir penularan virus selama perjalanan. Akan tetapi, bagi pekerja yang menggunakan kendaraan umum seperti bis atau commuter line, jangan lupa untuk menerapkan social distancing dengan berjaga jarak 2 meter atau kosongkan satu bangku.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Aman Belanja Kebutuhan Rumah Saat Pandemi Corona
Patuhi Aturan PSBB
Mengingat kasus corona di Indonesia hingga kini belum usai, maka pemerintah Indonesia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap di rumah aja hingga waktu yang belum di tentukan. Untuk sementara waktu pemerintah memberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020. Bagi yang mengharuskan untuk keluar rumah dengan tujuan bekerja dan membeli kebutuhan pokok maka patuhilah aturan PSBB yang masih berlangsung.