REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Angkasa Pura II aktifkan dua posko di Bandara Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Posko itu dibuat untuk menjaga kelancaran penerbangan guna mengatasi percepatan penanganan Pandemi Covid-19.
Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Deli Serdang, Djodi Prasetyo mengatakan pengaktifan posko ini berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Ia mengatakan, Posko ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandar udara.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVId-19. Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang.
Surat edaran tersebut mengatur perjalanan ke luar atau masuk wilayah batas negara/batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang per Kamis (7/5). Namun, orang yang melakukan perjalanan hanya yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi sayarat pengeculian.
"Sehubungan dengan itu, Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transfortasi Udara Selama Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujarnya dalam keterangan, Jumat (8/5).
Jodi menyebutkan, sesuai dengan surat edaran tersebut, Bandar Udara Kualanamu mendukung ketersedian slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengeculian khusus.
Sementara itu, terkait dengan tiket penerbangan, SE Nomor 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa penjualan tiket penerbangan tidak boleh dilakukan di bandar udara. Selain itu, SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
"Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting," jelasnya.
Ia mengatakan, kriteria pengeculian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan berlaku.
PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandar Udara Internasional Kualanamu juga memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. "Bandar Udara Internasional Kualanamu saat ini berstatus minimum operation dengan mengutamakan kesehatan SDM paling utama sekaligus memastikan Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi menjaga konektivitas pelabuhan udara," katanya.