Ahad 10 May 2020 03:18 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Efektifkan Posko Terpadu

Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Sejumlah maskapai terparkir di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah,Rabu (10/7).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah maskapai terparkir di Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang,Jawa Tengah,Rabu (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang optimalkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.

Posko ini disiapkan untuk mendukung Pemerintah terkait dengan operasional transportasi udara dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, otoritasnya menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah.

 

Trrkait hal ini, institusinya telah mengadakan koordinasi intensif dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Airnav Indonesia, TNI, Polisi, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, Maskapai, dan instansi terkait lainnya.

 

Hal ini ditindaklanjuti dengan  penyiapan posko terpadu penjagaan dan pemeriksaan di bandara yang mengakomodasi berbagai unsur pihak/ instansi terkait tersebut yang berlokasi di area pick up zona 1.

 

"Dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020,” ungkapnya.

 

Hardi juga menjelaskan, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan --pada periode 7 hingga  31 Mei 2020-- ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Yakni meliputi, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

 

Berikutnya perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

 

"Selain itu untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus --oleh Pemerintah sampai ke daerah asal-- sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

 

Sedangkan persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut meliputi, menunjukkan kartu identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test / Rapid Test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.

 

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

 

Termasuk melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan. "Namun, bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat," lanjut Hardi.

 

Sedangkan, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

 

Bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).

 

Atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

 

Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan.

 

"Karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement