Ahad 27 Apr 2025 06:01 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Resmi Kembali Berstatus Internasional

Keputusan atas penetapan tiga bandara internasional tersebut diteken 25 April 2025.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
 Suasana apron Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyambut pelaksanaan The 55th ASEAN Economic Ministers’ Meeting & Related  di Semarang.
Foto: Dokumen
Suasana apron Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyambut pelaksanaan The 55th ASEAN Economic Ministers’ Meeting & Related di Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali menyandang status bandara internasional. Hal itu ditetapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Keputusan Menhub RI Nomor KM 26 Tahun 2025. 

Dalam keputusannya, Dudy turut menetapkan Bandara SM Badaruddin II di Palembang dan Bandara HAS Hanandjoeddi di Bangka Belitung sebagai bandara internasional. Keputusan atas penetapan tiga bandara internasional tersebut diteken pada 25 April 2025.

Baca Juga

Terkait Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, sebelumnya ia sudah pernah menyandang status bandara internasional. Namun status tersebut dicabut lewat Keputusan Menhub RI Nomor KM 31 Tahun 2024. Lewat keputusan Menhub terbaru, bandara di ibu kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu kembali berpredikat internasional.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyambut penetapan kembali Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai bandara internasional. "Alhamdulillah, sesuai Keputusan Menhub statusnya sudah internasional. Ini berkat kerja keras semua stakeholder," ujar Luthfi di Semarang, Sabtu (26/4/2025). 

Luthfi berharap, kembalinya Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai bandara internasional akan memberikan dampak pada daya ungkit perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di provinsinya. Sebab dipulihkannya status internasional pada Bandara Jenderal Ahmad Yani dinilai akan memudahkan investor untuk berinvestasi dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Jateng.

Pemprov Jateng telah tiga kali mengirimkan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang kembali diberikan status internasional. Surat yang terakhir kali dikirim tertanggal 8 April 2025 dan akhirnya memperoleh persetujuan Menhub. 

Menurut keterangan yang dirilis Pemprov Jateng, PT Angkasa Pura Indonesia-Bandara Jendral Ahmad Yani Semarang sudah membangun komunikasi dengan maskapai Air Asia. Pihak Air Asia pun merespons positif.

Berdasarkan kajian PT Angkasa Pura Indonesia, rute untuk Air Asia adalah Singapura dan Malaysia. PT Angkasa Pura Indonesia-Bandara Jendral Ahmad Yani Semarang juga akan memberikan penawaran rute internasional kepada maskapai Scoot dan Malindo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement