REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan telah melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pada 85.071 sampel. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Senin (11/5), mengatakan pemeriksaan PCR pada 85.071 sampel tersebut sampai dengan hari Ahad (10/5) dengan pada hari terakhir PCR dilakukan pada 1.677 orang.
"Sebanyak 830 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosa pada kasus baru dengan hasil 55 positif dan 775 negatif," ucap Ani.
Tes PCR atau uji usap (swab test) diketahui dilakukan di enam wilayah dengan menyasar orang-orang yang termasuk kategori berpotensi tinggi, termasuk mereka yang dalam tes cepat (rapid test) terpantau reaktif.
Untuk rapid test, Ani mengatakan saat ini masih terus berlangsung di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).
"Total sebanyak 87.952 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar empat persen, dengan rincian 3.505 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 84.447 orang dinyatakan non-reaktif," ucap Ani.
Kategori orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 sendiri, yakni tenaga medis serta orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP). Lalu, orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel Covid-19 dan orang dalam pemantauan (ODP).
Terhadap orang yang dinyatakan positif, kemudian akan ditindaklanjuti dengan swab test PCR . Sehingga hasilnya akan disesuaikan dengan hasil tes pertama sesuai dengan protokol kesehatan.
Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan pasif oleh puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke tempat isolasi/shelter/(sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, serta memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.