REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1441 H bagi para pekerja. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel Darmawan Bintang mengatakan pembentukan posko tersebut sudah seusai atau berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami di Pemprov sudah bentuk dan saya kira pemerintah kabupaten kota juga sudah lakukan itu (posko pengaduan THR)," katanya melalui vidio konferensi di Makassar, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan, fungsi dari posko itu tentu saja untuk menerima laporan dari para pekerja yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Selanjutnya akan mengawal masalah itu termasuk meminta perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada pekerja.
Namun demikian, kata dia, jika perusahaan ternyata mengalami kesulitan untuk membayar biaya THR para karyawan, maka pada prinsipnya perusahaan harus membicarakan dengan para karyawan. "Kami tentu berharap perusahaan dapat berdiskusi dengan pekerja dan mengedepankan tujuan untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Selain itu, perusahaan juga bisa mencicil pembayaran THR jika memang dianggap lebih ringan. "Namun jika dalam waktu minus 7 hari (sebelum Lebaran) namun perusahaan belum mampu membayar, maka bisa diskusi untuk membayar dicicil tentu tidak sepihak. Jika ada pelanggaran aturan maka bisa diberikan sanksi," ujarnya.