Rabu 13 May 2020 11:41 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 29.600 Lembar Uang Palsu

Sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita polisi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polres Tasikmalaya, Rabu, (13/5). Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Foto: Bayu Adji P. / Republika
Polisi menunjukan barang bukti uang palsu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Polres Tasikmalaya, Rabu, (13/5). Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya mengagakkan peredaran puluhan ribu lembar uang palsu di Kabupaten Tasikmalaya. Sebanyak 29.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita polisi saat dibawa oleh beberapa orang saat hendak melintas ke Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan, uang palsu itu dibawa oleh dua orang tersangka dari luar wilayah Tasikmalaya mengggunakan mobil Toyota Kijang. Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan total empat tersangka yang masing berinisial MD, NF, MS, dan JU, yang menyimpan uang palsu itu.

"Kita temukan saat operasi penyekatan PSBB di Pos Cikunir, Kecamatan Singaparna. Saat kami melakukan penyekatan, ada mobil dari luar daerah membawa uang palsu tersebut," kata dia saat konferensi pers, Rabu (13/5).

Hendria mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, puluhan ribu lembar uang pecahan Rp 100 ribu itu dinyatakan palsu.

Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut dia, mereka pergi ke Tasikmalaya untuk mencari orang pintar untuk "menyempurnakan" uang palsu itu. Sebab, uang itu masih dinilai belum sempurna. Tersangka juga mengaku belum sempat menyebarkan uang palsu itu ke masyarakat.

"Kita masih dalami mereka mendapatkan uangnya dari mana. Tapi mereka mau 'menyempurnakan' uang ini menjadi uang asli dengan bantuan paranormal. Jadi datang ke Tasik," kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement