Rabu 13 May 2020 15:05 WIB

Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 Online

Tahun Ajaran Baru Sekolah Tiba, Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 Online

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Tahun Ajaran Baru Sekolah Tiba, Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 OnlinePPDB
Tahun Ajaran Baru Sekolah Tiba, Ini Jalur dan Cara Daftar PPDB 2020 OnlinePPDB

Cermati.com, Jakarta – Mengingat virus corona masih mewabah di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara online yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah. Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang ke sekolah.

Bagaimana syarat dan caranya? Simak dan pahami ulasan ketentuan PPDB 2020 online dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikut ini yang telah dirangkum Cermati.com dari kemdikbud.go.id.

 

PPDB 2020 Online Dilaksanakan dengan 4 Jalur

PPDB 2020

PPDB online 2020 dilaksanakan dengan 4 jalur via 

Tahun ini, PPDB online dilaksanakan dengan empat jalur yang masing-masing memiliki kuota, yaitu zonasi 50%, afirmasi 15%, perpindahan tugas orangtua/wali 5% dan prestasi 30%. Berikut syaratnya dari setiap jalur, antara lain:

1. Jalur Zonasi

  • Untuk peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah
  • Kuota termasuk anak penyandang disabilitas
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat
  • Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun
  • Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal

2. Jalur Afirmasi

  • Untuk peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
  • Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.
  • Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah
  • Ada surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Jika isi pernyataan palsu akan ditindaklajuti sesuai ketentuan undang-undang

3. Perpindahan Tugas Orangtua/wali

  • Dilengkapi dengan surat tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua bekerja
  • Kuota termasuk untuk anak guru

4. Jalur Prestasi

  • Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1
  • Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah
  • Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional
  • Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun

Cara Daftar PPDB Online di Rumah Aja

PPDB 2020

PPDB 2020 di Rumah Aja

  1. Kunjungi siap-ppdb.com
  2. Mengajukan pendaftaran
  3. Unggah dokumen dan persyaratan
  4. Verifikasi data dilakukan oleh admin atau operator
  5. Melihat hasil seleksi

Baca Juga: Makin Canggih! Sekarang Bayar SPP Sekolah Bisa Pakai Gopay, Ini Caranya

Sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi

  1. SMK Negeri
  2. Sekolah Swasta
  3. Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN )
  4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggi)
  5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
  6. Sekolah Berasrama
  7. Sekolah Pendidikan Khusus
  8. Sekolah di Daerang yang Kekurangan Peserta Didik
  9. Sekolah Kerja Sama

Baca Juga: Asuransi Pendidikan Terbaik untuk Anak

Instansi Pendidikan Hingga Calon Peserta Didik Wajib Ikuti Protokol

Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka baik instansi pendidikan hingga calon peserta didik wajib mengikuti protokol ketentuan PPDB 2020 yang berlaku. Mulai dari lakukan pendaftaran PPDB di rumah aja, instansi pendidikan dilarang melakukan pungutan liar dan jika mengharuskan untuk ke sekolah gunakan kelengkapan pencegahan diri seperti masker dan bawa cairan handsaitizer. Update informasi mengenai jadwal PPDB online 2020 di situs resmi kemdikbud.

Baca Juga: Jangan Pusing! Begini Tips Merencanakan Dana Pendidikan Anak Sejak Dini

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement