REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengubah mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disesuaikan dengan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19.
Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa calon peserta PPDB perlu datang ke sekolah tujuan untuk membawa berkas pendaftaran, sedangkan tahun ini pendaftaran dilakukan di sekolah asal.
“Tahun lalu, daftarnya ke sekolah tujuan. Sekarang pendaftaran dilakukan di sekolah asal. Itu untuk menghindari agar orang tua tidak berbondong-bondong datang ke sekolah sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Cucu di Bandung, Rabu (13/5).
Dengan begitu, protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini tetap dilakukan dengan tidak adanya kerumunan. Kemudian pendataan calon peserta didik baru dilakukan secara daring oleh orang tua melalui bantuan wali kelas.
“Caranya, orang tua akan berhubungan dengan wali kelas. Karena selama pandemi Covid-19 ini sudah ada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), sudah terbangun pola komunikasi wali kelas dengan orang tua, ada yang melalui WA grup, dan sebagainya,” kata Cucu.
Para wali kelas, menurutnya harus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada orang tua siswa tentang mekanisme baru PPDB 2020. Nantinya wali kelas membantu mendata dan mendaftarkan para siswa kepada operator sekolah.
“Jadi nanti persyaratan PPDB itu dikirimkan oleh orang tua dalam bentuk data digital, baik KTP, Kartu Keluarga, dan sebagainya. Difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas. Wali kelas yang nanti akan mengolah, lalu disampaikan ke operator sekolah,” katanya.
“Dari situ, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id. Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” tambahnya.
Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas.
Lalu dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah oleh operator. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.
“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” katanya.
Dalam proses itu, orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa karena hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.