Kamis 14 May 2020 14:15 WIB

Naik Rp 2.000, Harga Emas Antam Jadi Rp 910 Ribu

Harga jual emas Antam juga meningkat Rp 3.000 menjadi Rp 815 ribu

Karyawan melayani warga yang akan menjual emasnya di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat. Harga jual emas Antam juga meningkat Rp 3.000 menjadi Rp 815 ribu
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Karyawan melayani warga yang akan menjual emasnya di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat. Harga jual emas Antam juga meningkat Rp 3.000 menjadi Rp 815 ribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas PT Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 910 ribu per gram hari ini, Kamis (14/5). Sedangkan untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 815 ribu per gram dari sebelumnya yaitu di angka Rp 812 ribu per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :

- Harga emas 0,5 gram : Rp 479.500

- Harga emas 1 gram : Rp 910.000

- Harga emas 2 gram : Rp 1.769.000

- Harga emas 3 gram : Rp 2.632.000

- Harga emas 5 gram : Rp 4.370.000

- Harga emas 10 gram : Rp 8.675.000

- Harga emas 25 gram : Rp 21.580.000

- Harga emas 50 gram : Rp 43.085.000

- Harga emas 100 gram : Rp 86.100.000

- Harga emas 250 gram : Rp 215.000.000

- Harga emas 500 gram : Rp 429.800.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp 859.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement