Jumat 18 Jul 2025 10:36 WIB

Harga Emas Turun Hari Ini! Tapi Cuma Rp2.000

Harga buyback emas batangan tetap stabil di Rp1.763.000 per gram.

Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat (18/7), mengalami penurunan Rp2.000 dari semula Rp1.919.000 menjadi Rp1.917.000 per gram. Namun, harga jual kembali (buyback) emas batangan tetap stabil di Rp1.763.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.500.

- Harga emas 1 gram: Rp1.917.000.

- Harga emas 2 gram: Rp3.774.000.

- Harga emas 3 gram: Rp5.636.000.

- Harga emas 5 gram: Rp9.360.000.

- Harga emas 10 gram: Rp18.665.000.

- Harga emas 25 gram: Rp46.537.000.

- Harga emas 50 gram: Rp92.995.000.

- Harga emas 100 gram: Rp185.912.000.

- Harga emas 250 gram: Rp464.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp928.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.857.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement