REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi memantau pelaksanaan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat wabah corona. Ia mengingatkan Muslim menaati fatwa tersebut termasuk saat ibadah sholat Idul Fitri.
"MUI sudah menegaskan dalam Fatwa Nomor 14 bahwa di wilayah terkendali (corona), umat Islam tetap melakukan ibadah secara normal dengan penuh kewaspadaan," kata Muhyiddin dalam keterangan resminya, Kamis (14/5).
Fatwa MU Nomor 14 memang selama ini jadi pedoman Muslim dalam beribadah di tengah pandemi corona. Fatwa tersebut mempersilakan Muslim beribadah di masjid jika tinggal di wilayah yang penyakit coronanya masih terkendali.
"Tapi di wilayah tak terkendali harus mengikuti protokol kesehatan nasional Pandemi covid-19," ujar Muhyiddin.
Muhyiddin meminta Muslim menjalankan fatwa tersebut sebaik-baiknya sehingga Muslim diharapkan dapat terhindar dari penyakit yang berasal dari Wuhan, China tersebut. "Jika ada tamu asing sebaiknya tak bisa gabung sholat berjamaah. Ini sesuai dengan protokol kesehatan dan fatwa karena tak ada yg tahu ia bebas dari Covid-19," ucap Muhyiddin.