Jumat 15 May 2020 14:27 WIB

Kemenag Bandung Imbau Warga Sholat Id di Rumah

Kemenag Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Christiyaningsih
Kemenag Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah. Ilustrasi.
Foto: Anadolu / Samir Jordamovic
Kemenag Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah karena adanya pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kepada putusan pemerintah pusat tentang sholat Id 1441 hijriah.

Humas Kementerian Agama Kota Bandung Agus Saparudin meminta masyarakat Bandung tidak melaksanakan salat Id di lapangan atau masjid untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran covid-19. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan imbauan tersebut.

Baca Juga

"Kita imbau masyarakat melaksanakan salat Id di rumah tidak di lapangan atau di masjid," ujarnya, Jumat (15/5). Menurutnya MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan sholat Id pada momen Idul Fitri.

"Apa yang disampaikan Kemenag dan MUI sama. Kemenag mengimbau masyarakat agar sholat Id di rumah," katanya.

Apabila didapati masyarakat masih melaksanakan salat Id di lapangan, maka pihaknya akan menyerahkan urusan penindakan kepada aparat. Pihaknya hanya terus memberikan imbauan.

"Kalau di lapangan ada yang memaksakan, kan sulit juga untuk kita mengontrol. Nah itu kita serahkan sepenuhnya ke aparat setempat," ungkap Agus.

Berdasarkan data pusat informasi Covid-19, hingga Kamis (14/5) sore, jumlah positif Covid-19 mencapai 279 orang. Sebanyak 36 orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement