REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agam Gumawang, STP, Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta dan Kordinator Auditor tahun 2016
Belakangan ini, dalgona coffee menjadi viral di media sosial selama pandemi virus corona karena keunikan dari penampilannya. Beberapa artis dan youtuber pun ikut serta menunjukkan kebolehannya saat membuat dalgona coffee di rumah masing-masing.
Dalgona coffee adalah minuman populer yang dibuat dengan cara menambahkan foam kopi di atas susu. Penamaan dalgona pada produk ini didasari pada kemiripannya dengan adonan dalgona toffee atau permen tradisional khas Korea Selatan.
Proses pembuatan dalgona coffee pun cukup ringkas, yakni kopi instan, gula dicampur dengan air panas dan diaduk dengan mixer hingga menghasilkan foam kopi yang bertekstur kental. Setelahnya, dilanjutkan dengan pengisian susu sebanyak tiga per empat gelas. Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah foam kopi dituang di atas gelas yang sudah berisi susu dan dalgona coffee siap untuk disajikan.
Seiring waktu, banyak kreasi dalgona coffee yang dibuat oleh warganet di berbagai platform media sosial. Salah satu kreasi dalgona coffee yang cukup populer adalah dengan mencampurkan foam kopi dengan minuman beralkohol seperti rum. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana aspek kehalalan dalgona coffee yang dicampur dengan rum?
Bahan kopi instan, gula, dan susu di Indonesia sudah banyak yang bersertifikat halal MUI. Mengutip website www.goodtoknow.co.uk, variasi resep dalgona coffee dapat dibuat dengan cara penambahan rum kelapa.
Rum adalah minuman beralkohol yang bersifat khamr dan difermentasi lebih dari 3 hari sehingga kadar etanolnya mencapai 38-40 persen. Fungsi rum pada pembuatan dalgona coffee disini adalah untuk meningkatkan sensasi harum yang menusuk hidung.
Berdasarkan Fatwa MUI 10 tahun 2018, produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram. Jadi, di sini jelas penambahan rum pada minuman dalgona coffee mengakibatkan produk tersebut menjadi haram.
Terkadang penggunaan rum ini diakali dengan cara mengganti rum dengan essens rum (rum sintetis). Menurut Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI, produk yang karakteristiknya dibuat serupa dengan produk yang haram, maka hukumnya tetap haram. Hal ini dikarenakan essens rum menimbulkan konsumen sulit membedakan rhum yang asli dan sintetis. Selain itu essens rhum masih menggunakan alkohol khamr sebagai pelarutnya.