Jumat 15 May 2020 17:21 WIB

Proyek Terhenti Akibat Pandemi, Buruh Bangunan Produksi Upal

Pelaku sudah menggandakan uang Rp 100 Ribu sebanyak 65 lembar

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, menunjukkan tersangka pembuat berikut barang bukti uang palsu di mapolres Semarang, Jumat (15/5).
Foto: Bowo Pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, menunjukkan tersangka pembuat berikut barang bukti uang palsu di mapolres Semarang, Jumat (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Seorang warga Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, berinisial SP (25) dicokok aparat Kepolisi Resor (Polres) Semarang, setelah membuat dan membelanjakan uang palsu (upal).

Pria yang sehari- hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, tindak pidana tersebut dilakukan setelah ia kehilangan mata pencaharian akibat proyek yang dikerjakannya terhenti karena pandemi Covid-19.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, selama proyek tempatnya bekerja terhenti akibat wabah Covid-19, pelaku mengaku tidak lagi mendapatkan penghasilan guna mencukupi kebutuhannya. Namun yang bersangkutan memilih cara yang melanggar hukum dengan membuat uang palsu (upal). “Aksinya tersebut terhenti, setelah dia membelanjakan upal tersebut untuk membeli handphone dan korbannya melapor ke polisi,” katanya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (15/5).

Kepada penyidik Polres Semarang, tersangka yang hanya lulus SD ini mengaku, belajar membuat uang palsu dari salah satu situs web berbagi video. Ia kemudian mencoba melakukan dan membuat upal sendiri. Hal ini dilakukan tersangka setelah 1,5 bulan terakhir tidak bekerja.“Karena tidak ada pemasukan, saya membuat uang palsu dan membelanjakannya,” kata SP.

Untuk membuat uang palsu tersebut, SP membeli printer dan gunting, serta kertas HVS. Prosesnya tersangka terlebih dahulu memindai uang kertas pecahan Rp 100.000, kemudian diprint berulang kali hingga menyerupai uang asli. Satu lembar kertas HVS bisa jadi tiga lembar uang palsu. “Total saya sudah menggandakan uang palsu pecahan Rp 100.000 tersebut sebanyak 65 lembar,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap tersangka SP bermula saat dia membelanjakan uangnya untuk membeli handphone melalui penjualan daring dengan sistem COD. Pelaku melakukan transaksi COD  janjian dengan korban Lucky Ardiansyah di halte Pasar Karangjati pada Ahad (26/4) malam dengan barang handphone seharga Rp 1,2 juta yang kemudian disepakati dengan harga Rp 1,1 juta.

Namun setelah sampai di rumah, korban kaget saat melihat uang yang diberikan tersangka ada kejanggalan. Setelah dicermati uang transaksi tersebut merupakan upal. “Sehingga korban melapor ke kantor polisi,” lanjut Gatot.

Ia juga mengungkapkan uang palsu buatan SP sangat mudah dikenali. Selain kualitas kertas yang digunakan, nomor seri uang palsu tersebut juga semuanya sama. Karena hanya proses penggandaan tanpa mengubah nomor serinya. Sehingga lembaran uang kertas tersebut identik, nomor seri uang palsu tersebut tidak ada yang berbeda.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku belum sempat membelanjakan uang untuk keperluan lain. Atas perbuatan ini, tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” kata kapolres. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement