Jumat 15 May 2020 17:22 WIB

Soal RUU Minerba, Inalum: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Kesempatan bagi BUMN untuk mengelola lahan aset negara jadi berkurang.

Rep: Intan Pratiwi / Red: Agus Yulianto
Bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bongkar muat batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disahkannya Revisi UU Mineral dan Batubara Nomer 4 Tahun 2008 menjadi landasan baru para pengusaha tambang di Indonesia, tak terkecuali, BUMN. Menanggapi hal tersebut, Inalum mengaku, akan patuh atas keputusan pemerintah.

Salah satu poin dalam revisi UU Minerba tersebut adalah PKP2B mendapatkan izin untuk memperpanjang kontraknya tanpa lelang dan penciutan lahan. Ini artinya, kesempatan bagi BUMN untuk mengelola lahan aset negara jadi berkurang.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Holding Pertambangan (MIND ID) Orias Petrus Moedak mengatakan, pihaknya selama ini kalau ada yang ditawarkan baru akan bersurat. "Bukan ngotot mau ngambil, sesuai ketersediaan aset di pasar. UU sendiri kita taat aturan saja, kan BUMN kita nggak bisa melawan yang digariskan UU," ujar Orias, Jumat (15/5).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dari sisi batu bara ada cadangan sebesar 3,3 miliar ton, produksi saat ini hanya 30 juta ton, artinya masih aman sampai 100 tahun ke depan. Puluhan tahun lalu, menurutnya, produksi batu bara baru 12 juta ton.