Sabtu 16 May 2020 12:35 WIB

Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuhi SE Kemenaker

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR maka perlu ada kesepakata dengan pekerja.

Ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat meminta seluruh perusahaan di Kota tersebut untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat meminta seluruh perusahaan di Kota tersebut untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat meminta seluruh perusahaan di Kota tersebut untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia. "Kami minta perusahaan mematuhi aturan yang tertuang dalam SE kemenaker tersebut," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5).

SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor :N/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poinnya adalah membuat kesepakatan dengan pekerja jika perusahaan tidak menyanggupi poin yang terdapat dalan surat tersebut.

Baca Juga

Dalam SE tersebut menyebutkan, Manto menjelaskan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan maka perlu ada kesepakatan di antara kedua belah pihak. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

"Selain itu, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, maka dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati," katanya..

Dia mengatakan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan serta denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh. Tentunya, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

"Kami harap mereka bisa memenuhi hak karyawan, meskipun dalam kondisi seperti ini," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement