REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran (tidak takbir keliling) dan pembatasan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Ahad.
Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah bersama keluarga di rumah.