REPUBLIKA.CO.ID, NAGAN RAYA -- Sejumlah penerima dana bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditemukan sudah lama meninggal dunia. Selain itu, ada juga yang tidak layak mendapatkan bantuan karena berstatus orang kaya dan keluarga mampu.
“Menyangkut dengan adanya penerima BST Nagan Raya yang sudah lama meninggal dunia memang benar adanya, termasuk kalangan orang kaya yang menerima BST, juga ada,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Asmaul Husna, Ahad sore.
Menurutnya, kacaunya penerima dana bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia di daerah itu karena data calon penerima bantuan yang digunakan merupakan data lama yakni pada 2015 lalu.
Asmaul Husna mengakui, sebelum dana ini disalurkan, petugas Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya sudah pernah menyerahkan data calon penerima bantuan kepada masing-masing camat di Kabupaten Nagan Raya, untuk dilakukan verifikasi faktual.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, data calon penerima dana bantuan sosial tunai (BST) di daerah ini tidak dilakukan verifikasi. Sehingga terdapat penerima bantuan yang sudah tiada serta penerima bantuan dari kalangan keluarga mampu.
“Sudah pernah diberikan datanya ke camat untuk dilakukan verifikasi faktual, akan tetapi sampai sekarang tidak dilakukan verifikasi. Ini yang membuat kacau,” kata
Jumlah penerima dana BST di Kabupaten Nagan Raya mencapai 6.051 orang yang tersebar di 222 desa. Dengan jumlah bantuan yang akan diterima masing-masing Rp600 ribu/orang selama tiga bulan ke depan.
Asmaul Husna.
Untuk mengantisipasi kacaunya penerima bantuan, Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya berencana menyurati PT Pos Indonesia untuk menghentikan sementara penyaluran BST di daerah ini, hingga validnya data calon penerima bantuan.
Pihaknya juga berencana melaporkan persoalan ini kepada pimpinan daerah setempat, sehingga diharapkan temuan adanya penerima bantuan yang tidak layak, serta sudah meninggal dunia, diharapkan dapat segera teratasi.
Namun khusus terhadap penerima yang tidak layak menerima bantuan dan masih mendapatkan bantuan, ia berharap peran aparat desa agar dapat membuat surat pernyataan tertulis.
Dengan begitu, penerima bantuan yang tidak berhak, dapat segera diusulkan penggantinya ke Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jakarta untuk dilakukan perbaikan data penerima.