Senin 18 May 2020 16:45 WIB

PSBB Indramayu Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PSBB dinilai efektif menekan penyebaran Covid-19 di Indamayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Petugas menertibkan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Yos Sudarso, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (10/5/2020). Penertiban tersebut terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indramayu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas menertibkan warga yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan Yos Sudarso, Indramayu, Jawa Barat, Ahad (10/5/2020). Penertiban tersebut terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indramayu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -– Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu diperpanjang. Daerah itupun ditetapkan masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat).

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, menilai pelaksanaan PSBB efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, pihaknya akan mengusulkan perpanjangan PSBB sampai 29 Mei 2020 kepada gubernur Jawa Barat.

Baca Juga

‘’Waktu pelaksanaan PSBB Jabar berakhir besok (19/5). Setelah melakukan evaluasi, kami sepakat untuk Kabupaten Indramayu, pelaksanaan PSBB diperpanjang yang waktunya sama dengan kedaruratan nasional yakni 29 Mei 2020,’’ ujar Taufik, saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Indramayu, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (18/5).

Taufik mengungkapkan, dalam PSBB tahap II itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara lebih ekstra. Tak hanya mengandalkan check point, tapi juga memaksimalkan pengecekan di titik-titik datangnya pemudik.

Selain itu, ia meminta kepada Dinkes Indramayu untuk memperluas rapid test dan uji swab kepada kalangan yang rentan tertular Covid-19 tersebut.

Sementara terkait dengan pelaksanaan ibadah, Taufik mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28/2020. Hal itu dilakukan sambil menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan hasil video conference dengan gubernur Jawa Barat pada Sabtu (16/5), Kabupaten Indramayu masuk dalam level merah dengan kewaspadaan 4 (berat).

‘’Dengan hasil tersebut, maka disepakati akan melaksanakan perpanjangan PSBB penuh sampai dengan 29 Mei 2020. Suratnya akan kami ajukan melalui Provinsi Jawa Barat,’’ ujar Deden.

Deden menambahkan, untuk bantuan sosial, akan dilakukan pembaruan data melalui verifikasi dan validasi. Sedangkan, aturan untuk kegiatan keagamaan akan disampaikan dalam waktu dua sampai tiga hari medatang.

Untuk mempercepat pemeriksaan hasil laboratorium, kata Deden, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak di luar Labkesda Provinsi Jawa Barat. Selain itu, rapid test dan swab massal juga akan segera dilakukan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement