Senin 18 May 2020 19:40 WIB

Disnaker Jabar Terima Aduan THR tak Dibayar Hingga Dicicil

Disnakertrans Jabar mengaktifkan posko pengaduan THR di tengah pandemi Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, tetap mengaktifkan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, M Ade Afriandi, Posko THR tersedia di Kantor Disnakertrans Jabar, Kantor UPTD Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnakertrans Jabar. Yakni, yang berada dari mulai dari Wilayah I sampai wilayah V, serta kantor Disnaker Kab/Kota se Jabar.

"Sampai dengan sekarang kalau yang melapor dan mendatangi Posko THR di Kantor Disnakertrans Jabar ada 6 laporan. Terutama, laporan sudah putus kontrak sebelum dibayar THR," ujar Ade kepada Republika.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, pengaduan THR pun bisa langsung dilaporkan ke wilayah pemantauan para pengawas langsung ke perusahaan di masing-masing Wilayah UPTD. Contohnya, UPTD Wilayah 1, yaitu Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cinjur. 

"Di wilayah I ini, sudah lebih dari 120 perusahaan yang laporkan karena kemampuan bayar THR, dan ada 1 perusahaan lapor tak mampu bayar THR. Kami masih merekap laporan langsung dari UPTD lainnya," kata Ade.