Selasa 19 May 2020 07:48 WIB

Pemkot Batu Bakal Rapid Test Penjual Sayur

Pemkot Batu sempat lakukan rapid test pada 78 pengepul sayur dan 6 orang reaktif

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan rapid test
Foto: ANTARA/ anis efizudin
Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan rapid test

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan melakukan uji cepat (rapid test) massal terhadap para pedagang atau pengepul sayuran. Uji ini terutama ditunjukkan kepada mereka yang sering mengirim sayuran ke luar Kota Batu.

"Ini dalam rangka untuk mendeteksi awal dan mengetahui kondisi masyarakat yang memiliki potensi resiko tinggi terpapar virus Corona-19," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/5) malam.

Sebelumnya, Pemkot Batu telah melakukan uji cepat Covid-19 kepada 78 pedagang atau pengepul sayuran di lima desa. Desa-desa yang dimaksud antara lain Beji, Torongrejo, Tulungrejo, Giripurno dan Oro-oro Ombo. Hasilnya, 71 orang dinyatakan nonreaktif sedangkan enam lainnya reaktif.

"Selasa, (19/5) akan dilanjutkan di Desa Sumberbrantas," ucap Chori.

Selain pedagang sayur yang mengirim sayur ke luar kota, Pemkot Batu juga akan melaksanakan uji cepat terhadap para penjual di Pasar Besar Batu. Rencana pelaksanaan ini masih dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan. Setelah koordinasi ini selesai, maka waktu pelaksanaan uji cepat dapat diketahui.

Untuk melaksanakan uji cepat, Chori mengaku, Pemkot Batu telah menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Setidaknya pihaknya telah menerima 500 buah alat rapid test. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat juga tengah menunggu pesanan kurang lebih 8 ribu alat uji cepat yang akan tiba pada Rabu (20/5).

Total terdapat tujuh kasus Covid-19 di Kota Batu per Senin (18/5). Sekitar empat orang masih dirawat, dua dinyatakan sembuh sedangkan lainnya meninggal. Sementara jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 59 orang sedangkan Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar 270 jiwa

Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan ini rencananya akan berlangsung sanksi 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement